Maraknya pencurian pulsa lewat SMS mulai ditanggapi serius oleh pihak kepolisian. Untuk itu, Mabes Polri mengimbau korban melapor kepada kepolisian terdekat atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Silakan melapor. Makin banyak yang lapor, makin baik, karena bisa menjadi dasar untuk melakukan penyeldikan. Provider yang menjadi pelaku pencurian pulsa bisa dikenakan pasal penipuan dan pencurian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam menjawab wartawan di Mabes Polri, Kamis (6/10) seperti dikutip di suarakarya-online.
Penyidik kepolisian, kata Anton, membutuhkan sebanyak mungkin laporan korban mengingat kasus ini merupakan delik aduan dan membutuhkan data-data penting. "Kalau nggak ada korban, jelas kita nggak punya datanya. Jadi, harus ada korban sehingga kita mudah melakukan pemeriksaan atau pengusutan," kata mantan Kapolda Jawa Timur itu. Dari hasil laporan masyarakat inilah, katanya, penyelidikan bisa berkembang, seperti pihak mana saja yang perlu didengar keterangannya.
Seperti diketahui sejak kemarin terus terjadi unjuk rasa di berbagai daerah dari para korban yang mendesak kepolisian untuk segera menindak tegas operator telekomunikasi yang terbukti telah melakukan pencurian pulsa jutaan masyarakat Indonesia. Di Depok, sejumlah mahasiswa bahkan mendirikan Posko Pengaduan Korban Penipuan Pulsa sebagai bentuk solidaritas dan dukungan para korban menuntut haknya yang hilang.
Perusahaan provider telekomunikasi yang terlibat dalam manipulasi pesan pendek (short message service/SMS) berisi pencurian pulsa bisa dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan pencurian.
Tindakan kepolisian untuk mengusut kasus pencurian pulsa ini, perlu mendapat dukungan masyarakat. Jika Anda pernah mengalami pencurian pulsa, silahkan melaporkan ke pihak berwenang sebagai wujud dukungan kita kepada pemerintah dan kepolisian. Semoga pihak provider juga bisa bekerjasama agar kasus ini cepat selesai.